Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Anda miliki, jangan lupa untuk memperbaharui SIM tersebut. Jangan tunda tutorial perpanjangan SIM online Anda meskipun hanya tinggal satu hari, Anda akan diminta untuk membuat kartu baru.
Mengenal Cara Perpanjangan SIM Online Dengan Praktis
Saat ini layanan perpanjangan SIM semakin banyak dan tentunya sangat mudah, yuk simak caranya. Salah satu cara perpanjang kartu SIM secara online adalah dengan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau aplikasi Korlantas Digital.
Saudara-saudara jangan khawatir, aplikasi ini resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan layanan perpanjangan SIM Card. Tidak perlu pergi ke kantor Satpas, Anda dapat memperbarui kartu SIM Anda kapan saja dan di mana saja.
Langkah-Langkap Proses Perpanjangan SIM Secara Online
Semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, aplikasi dan bahkan pembayaran, dilakukan secara online. Pelajari tutorial perpanjangan SIM online Anda melalui aplikasi SINAR di bawah ini:
- Unduh dan instal aplikasi SINAR atau Korlantas Digital yang dapat ditemukan di Play Store atau Apple Store.
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel Anda untuk mendapatkan kode OTP.
- Masukkan OTP yang diterima dalam aplikasi.
- Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Korlantas Digital.
- Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email dan foto profil Anda. Kemudian simpan datanya.
- Verifikasi kartu ID Anda dengan mengambil gambar wajah Anda mengikuti instruksi dari aplikasi.
- Jika data yang dinyatakan sama dengan data E-KTP akan muncul pesan yang menyatakan bahwa verifikasi KTP berhasil.
- Aktifkan akun dengan memverifikasi alamat email yang terdaftar.
Cara Perpanjangan Atau Ekstensi SIM
Tutorial perpanjangan SIM online ini juga melewati beberapa tahapan penting yang tidak boleh terlewatkan. Jika Anda telah memverifikasi, Anda dapat meminta ekstensi SIM secara online di aplikasi ini dengan:
- Buka aplikasi Digital Korlantas.
- Pilih menu ‘SIM’ lalu pilih ‘Perbarui SIM’.
- Ini akan menunjukkan permintaan apa untuk memperbarui kartu SIM melalui aplikasi ini.
- Melakukan registrasi identitas, memilih jenis SIM card yang akan diperpanjang dan mengunggah berkas yang diperlukan (foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan gambar latar biru).
- Memenuhi persyaratan (lulus tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di qpp.eppsi.id).
- Pilih lokasi SATPAS.
- Isi data akun untuk mendapatkan pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak.
- Pilih cara pengiriman melalui Pos Indonesia/kuitansi (pemilik/perwakilan).
- Pilih metode pembayaran, klik “Nomor akun” untuk akun virtual atau periksa email yang berisi nomor akun virtual.
Setelah selesai, kartu SIM baru akan diproses dan pelanggan diminta untuk menunggu hingga dikirim. Perkembangan status perpanjangan kartu SIM dapat dipantau melalui ikon lonceng pada aplikasi.
Jika kartu SIM baru telah diterima, klik tombol Konfirmasi tanda terima kartu SIM di aplikasi. Terakhir, lengkapi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Korlantas Digital.
Biaya Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi
Biaya perpanjangan kartu SIM diatur dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak No. 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 sedangkan biaya perpanjangan SIM C Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM card, Anda juga harus membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Anda juga bisa mengikuti tes psikologi online melalui eppsi.id seharga Rp 37.500.
Sekian ulasan mengenai tutorial perpanjangan SIM online yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat sebagai referensi untuk memudahkan Anda saat mengurus SIM dengan mudah dan praktis.